Sabtu, 05 September 2026

SR Diamankan, Polres Nganjuk Jerat Pasal Berlapis Kasus Kekerasan Seksual pada Balita


Nganjuk-Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan SR (25) sebagai terduga pelaku kekerasan seksual pada balita 2 tahun 4 bulan. Kasus terjadi di Kecamatan Loceret saat ibu korban menggendong anaknya membeli makanan. Terduga pelaku mengambil korban dan membawanya ke rumah selama 30 menit.


Korban dikembalikan dengan uang Rp5.000 setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari SR. Ibu korban mengetahui kejadian setelah anak mengeluh sakit dan menyampaikan perbuatan pelaku. Pemeriksaan medis menemukan pembengkakan pada alat kelamin korban.


Ibu korban melaporkan kasus ke Polres Nganjuk pada Selasa (1/9/2026) setelah melihat pendarahan. Unit Resmob bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku di Desa Ngerawan, Brebek. SR kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.


Kapolres AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Korban anak juga mendapat pendampingan dan perlindungan selama proses hukum.


Barang bukti yang diamankan meliputi hasil pemeriksaan medis dan pakaian korban. Satu stel pakaian dan celana dalam korban turut disita penyidik. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap terduga pelaku.


Terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b dan (4) UU KUHP. Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan UU TPKS juga dipersangkakan. Ancaman pidana penjara menanti sesuai ketentuan pasal yang dilanggar.


Polres Nganjuk mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. Lingkungan yang aman bagi anak menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar