Nganjuk-Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan sabu dan pil dobel L dengan tiga tersangka. Pengungkapan berawal dari penangkapan DP di warung kopi Desa Nglawak. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke kos-kosan Tanjunganom dan rumah paman MM.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan. AP warga Warujayeng masuk DPO dan masih diburu petugas. Polisi berkomitmen mengungkap asal-usul barang dan pelaku lain yang terlibat.
Barang bukti dari DP berupa sabu 0,39 gram, mini tube, dan satu telepon genggam. Di kos PW, petugas menyita 406 pil dobel L dalam berbagai kemasan plastik. Alat hisap, pipet kaca, dan scop plastik turut diamankan dari kamar kos tersebut.
Kasatresnarkoba AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan keterkaitan ketiga tersangka dalam satu perkara. DP mengaku mendapat sabu dari PW yang berhubungan dengan MM. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap AP sebagai pemasok diduga utama.
AP warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, masuk daftar pencarian orang. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut di berbagai lokasi. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Nganjuk.
Total barang bukti yang disita mencapai 406 butir pil dobel L dan sabu 0,39 gram. Tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor turut diamankan. Sepeda motor Honda Supra X dan Honda Revo Fit digunakan para pelaku untuk transaksi.
AKBP Suria menegaskan Polres Nganjuk tidak akan berhenti memberantas narkoba. Setiap pengungkapan menjadi pijakan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Avs)
.jpeg)

0 comments:
Posting Komentar