Sabtu, 26 September 2026

Transformasi Digital Korlantas, Tilang dan STNK Kini dalam Satu Aplikasi


Jakarta- Transformasi digital Korlantas Polri semakin nyata. Dua layanan baru diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Layanan itu adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital. Peluncuran berlangsung dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Acara digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).


Peluncuran ini menjadi bagian penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri. Tujuannya memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan lebih praktis. Masyarakat dapat menikmati layanan tanpa harus datang ke kantor. Langkah ini sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.


Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan pelanggar mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital. Proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan juga didukung. Mekanisme dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement.


Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi. Mereka dapat mengecek dan mengonfirmasi data melalui aplikasi. Pembayaran titipan denda dilakukan melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.


Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital. Layanan ini menjadi pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi melalui telepon seluler. Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar