Jakarta-Pengungkapan tiga kasus judi online oleh Bareskrim Polri melibatkan 12 tersangka dan delapan DPO. Nilai transaksi dari perkara pertama mencapai Rp1,03 triliun melalui PT Ultra Payment Terpercaya. Total dana yang disita dan dibekukan mencapai Rp51,9 miliar dari lima penyedia jasa pembayaran.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan komitmen Polri dalam konferensi pers di Jakarta. Tiga laporan polisi dengan nomor berbeda menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber. Perkara pertama terjadi Maret 2026, sementara dua lainnya dilaporkan pada Juli.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan merinci perkara pertama mengungkap website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam tersangka ditetapkan dengan satu DPO berinisial EP. Perkara kedua dan ketiga fokus pada spam komentar dengan total delapan website berbeda.
Omzet dari dua perkara spam komentar mencapai Rp7,5 miliar per bulan. Jika dikalkulasi tahunan, angka ini setara dengan Rp90 miliar. Penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan total Rp83,1 juta dari kedua perkara tersebut.
Data nasional menunjukkan tren penurunan kasus judi online dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2024 tercatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka. Angka ini turun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Hingga September 2026, baru tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.
Adex mengingatkan pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi antarnegara. Sifat borderless membuat pelaku mudah berpindah domain dan menyamarkan aliran dana. Rekening nominee, e-wallet, layering, dan aset kripto menjadi alat favorit para pelaku.
Polri bersama Komdigi dan PPATK terus memperkuat sinergi pemberantasan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian daring juga digencarkan. Penegakan hukum, pemblokiran, dan penelusuran dana berjalan seimbang untuk hasil optimal. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar