Lumajang-Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Polres Lumajang berbuah hasil maksimal. Selama 12 hari operasi, polisi berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 29 orang dengan rincian 28 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres AKBP Riki Yariandi memaparkan pengungkapan dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi. Penyelidikan dan pengintaian menjadi metode utama sebelum penangkapan dilakukan. Petugas juga memanfaatkan counter delivery untuk menjerat para pelaku di Kabupaten Lumajang.
Barang bukti yang disita sangat signifikan, meliputi 172,62 gram sabu dan 4.505 pil okerbaya. Uang tunai Rp29,8 juta ikut diamankan sebagai bukti transaksi kejahatan. Selain itu, 27 unit ponsel dan 11 sepeda motor turut menjadi barang sitaan petugas.
Kasat Narkoba Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan ada empat timbangan digital dan empat alat hisap sabu. Rincian peran tersangka menunjukkan 21 orang sebagai pengedar dan delapan pengguna. Polisi juga mengidentifikasi satu bandar yang beroperasi di Kalipepe, Lumajang.
Proses hukum terhadap 21 pengedar menggunakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara bagi mereka berkisar antara lima hingga 20 tahun. Delapan pengguna dijerat dengan Pasal 127 dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan.
Variasi modus yang digunakan pelaku cukup beragam, termasuk transaksi langsung dan online. Jasa kurir serta sistem ranjau juga ditemukan dalam sejumlah kasus di Lumajang. Semua modus tersebut berhasil dilacak dan dibongkar oleh tim Satresnarkoba.
AKBP Riki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sungkan melapor. Informasi tentang peredaran narkoba dapat disampaikan ke Polres Lumajang atau call center 110. Dukungan publik menjadi faktor penting dalam memberantas narkotika secara berkelanjutan di Lumajang. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar