Rabu, 09 September 2026

148 Gram Tembakau Sintetis Siap Edar, Polisi Bekuk Pengedar di Kamar Kos


Surabaya- Kamar kos di Jalan Jojoran menjadi saksi pengungkapan peredaran narkotika oleh Polres Tanjung Perak. Tersangka Z (26) ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis 148,732 gram. Penangkapan terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan petugas menemukan barang haram dalam tas hitam. Tas tersebut berisi 39 klip tembakau sintetis seberat 58,372 gram dan satu plastik besar 90,360 gram. Seluruh barang bukti diamankan dari dalam kamar kos tersangka.


Z mengaku mendapat pasokan tembakau sintetis dari F yang kini masuk DPO. Barang tersebut dititipkan untuk dijual kembali kepada pembeli di Surabaya. Aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.


Tembakau sintetis dijual dalam paket dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp100 ribu untuk paket kecil hingga Rp350 ribu untuk paket besar. Namun belum sempat terjual karena petugas bergerak cepat mengamankan tersangka.


Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Ia mendapat upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang laku terjual. Selain uang, tersangka juga mendapat kesempatan menggunakan narkotika secara gratis.


Tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal menanti Z atas peredarannya. Polres Tanjung Perak terus memburu F yang masuk dalam daftar pencarian orang. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar