Kamis, 20 Agustus 2026

89 Gram Sabu Disita, Residivis AF Kembali Ditangkap: Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda Surabaya

Surabaya- Di balik angka 89,81 gram sabu yang disita Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ada ribuan nyawa generasi muda yang terancam. Residivis AF (30) yang ditangkap pada Rabu malam (12/8/2026) pekan lalu adalah bagian dari mata rantai peredaran narkoba yang terus mengintai anak-anak bangsa. Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa AF menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian, dengan omzet mencapai Rp54 juta jika semua barang laku. "Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma," ungkapnya.


AF membeli sabu dari MS (DPO) di Bangkalan seharga Rp38,7 juta dan baru membayar uang muka Rp15 juta. Pada 2021, ia pernah divonis enam tahun enam bulan penjara tetapi tidak membuatnya jera. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi masih memburu MS dan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran yang lebih luas.


Barang bukti sabu seberat 89,81 gram yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, tetapi dampak sosialnya jauh lebih besar. Setiap gram sabu yang diedarkan berpotensi merusak puluhan jiwa, menghancurkan masa depan generasi muda, dan mengancam keamanan masyarakat. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, melindungi generasi muda dari bahaya barang haram, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapat hukuman yang setimpal.


Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan Surabaya yang bebas dari narkoba, karena masa depan bangsa ada di tangan generasi yang sehat dan berprestasi.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar