Ngawi– Senin, 7 September 2026, Polres Ngawi Polda Jatim mengeluarkan maklumat resmi terkait penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau. Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini melarang seluruh lapisan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan komitmen kepolisian mencegah bencana asap dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan titik api melalui Call Center 110 atau pemerintah desa. Polres Ngawi memastikan tindakan hukum tegas bagi setiap pelanggar. "Kami akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran," tegasnya.
Pelaku pembakaran hutan sengaja terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar terancam 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Dasar hukum penindakan adalah UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009.
Kapolres Ngawi berharap aturan ini dipatuhi demi kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat. "Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas," pungkasnya. Ngawi diharapkan tetap aman dan lestari di musim kemarau ini. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar