Sabtu, 12 September 2026

Mitigasi Karhutla, Polsek Bantur Libatkan Masyarakat Lokal


Malang- Pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Polsek Bantur jajaran Polres Malang Polda Jatim melibatkan masyarakat lokal. Mitigasi bencana digelar pada Sabtu (12/9/2026).


Patroli gabungan lintas sektor dipimpin Kapolsek Bantur AKP Ahmad Taufik Syafiudin. Ia didampingi Camat Bantur Bayu Jatmiko. Penyisiran difokuskan pada area BKPH Sengguruh.


Area hutan itu berbatasan langsung dengan pemukiman warga. Tiga desa menjadi perhatian utama. Yakni Desa Srigonco, Desa Sumberbening, dan Desa Bandungrejo.


"Kami tidak hanya bergerak dari unsur aparatur negara," ungkap AKP Taufik. Ia menekankan pentingnya merangkul tokoh dan kelompok masyarakat lokal. Pencegahan berbasis komunitas dinilai lebih efektif.


Petugas memantau kondisi vegetasi hutan yang mulai mengering. Mereka juga memasang banner imbauan dan peringatan keras. Banner ditempatkan di area rawan kebakaran.


Banner tersebut memuat peringatan tegas mengenai sanksi pidana. Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


AKP Taufik menegaskan tujuan pemasangan banner tersebut. Yakni memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat. Membakar lahan sembarangan adalah tindak pidana serius.


"Kami berharap langkah preventif ini meminimalisir kelalaian manusia," pungkas AKP Taufik. Kapolres Malang AKBP Ruliyan Syauri menegaskan pemetaan daerah rawan jadi harga mati. Personel terus menyisir perbatasan hutan demi keselamatan warga. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar