Surabaya- Sembilan anggota sindikat penukar kartu ATM lintas daerah diciduk polisi di Surabaya. Penangkapan dilakukan Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Genteng. Lokasi penangkapan berada di dua hotel kawasan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat, 4 September 2026, dini hari.
AKP Hadi Ismanto selaku Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pemetaan DPO. Pendalaman terhadap jaringan ini dilakukan karena kerugian korban sangat besar. Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra.
Komplotan ini tercatat beraksi di Surabaya dengan total kerugian Rp116 juta. Di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026, korban asal Trenggalek rugi Rp60 juta. Pada 14 Januari 2026 di lokasi sama, korban asal Kalimantan rugi Rp40 juta.
Aksi lain terjadi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026. Korban asal Jakarta mengalami kerugian Rp16 juta. Pola ini menunjukkan sindikat menyasar korban dari berbagai daerah. Hal itu membuat penyelidikan meluas ke lintas wilayah.
Sindikat ini bekerja dengan pembagian peran yang terstruktur. F berperan sebagai warga Kalimantan, E menyamar sebagai Andi untuk menjerat korban dari Jakarta. AA mengaku sebagai warga Brunei Darussalam, sedangkan I bertugas sebagai sopir.
Polisi masih memburu satu pelaku berinisial R yang masuk DPO. Sembilan tersangka lainnya kini diperiksa secara intensif. Penyidik juga mendalami barang bukti seperti rekaman CCTV, riwayat transaksi, dan komunikasi telepon.
Para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana pencurian dan penipuan berlaku bagi mereka. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat menggunakan ATM. (Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar