Kediri- Pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi perhatian serius Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif. Ia mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Larangan ini juga berlaku bagi pelaku usaha dan pihak lainnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian. Tujuannya mencegah bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan. Gangguan kesehatan serta hambatan aktivitas warga juga ingin dihindari.
"Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar," tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026). Ia mengingatkan agar aktivitas yang dianggap sepele tidak memicu kebakaran luas. Dampaknya bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.
Polres Kediri Polda Jatim mengajak masyarakat aktif berpartisipasi. Warga diminta segera melapor jika menemukan titik api. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa.
Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan tindakan hukum tegas. Pelaku yang sengaja membakar lahan akan diproses sesuai aturan. Terutama jika terjadi di kawasan hutan.
"Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan," terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut. Ada pula UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal terkait dalam KUHP juga bisa diterapkan.
Sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak main-main. Pembakaran hutan secara sengaja diancam penjara hingga 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar juga menanti pelanggar.
Untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukuman berbeda. Pelaku bisa dipidana penjara 3 hingga 10 tahun. Denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar juga berlaku. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar