Kamis, 03 September 2026

0,39 Gram Sabu dan 406 Pil Dobel L Disita, Polres Nganjuk Buru Satu DPO


Nganjuk-Polres Nganjuk menyita 0,39 gram sabu dan 406 butir pil dobel L dari tiga tersangka jaringan narkoba. Pengungkapan dimulai dari penangkapan DP di warung kopi Desa Nglawak, Kertosono. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke PW di kos Tanjunganom dan MM di rumah pamannya.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan. AP warga Warujayeng, Tanjunganom, masuk DPO dan masih diburu petugas. Polisi berkomitmen mengungkap asal-usul barang dan pelaku lain yang terlibat.


Dari DP, polisi menemukan sabu dalam plastik klip, mini tube, dan satu telepon genggam. Di kos PW, petugas menyita 406 pil dobel L dalam berbagai kemasan plastik. Alat hisap, pipet kaca, dan scop plastik turut diamankan dari kamar kos tersebut.


Kasatresnarkoba AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan keterkaitan ketiga tersangka dalam satu perkara. DP mengaku mendapat sabu dari PW yang berhubungan dengan MM. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap AP sebagai pemasok diduga utama.


Barang bukti lain yang disita berupa tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor. Sepeda motor Honda Supra X dan Honda Revo Fit digunakan para pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan.


Tiga tersangka yang ditangkap adalah DP warga Bagor, PW warga Sidoarjo, dan MM warga Ngronggot. AP yang masih buron diduga berperan sebagai pemasok dari Warujayeng. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut di berbagai lokasi.


AKBP Suria menegaskan Polres Nganjuk tidak akan berhenti memberantas narkoba. Setiap pengungkapan menjadi pijakan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar