Nganjuk- Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, di sebuah kamar kos di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono pada Minggu (19/7). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, yang terus dilakukan secara masif dan terencana. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan pada Jumat (24/7) membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa Satresnarkoba akan terus memburu jaringan pengedar hingga ke pemasok guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran sabu di wilayah Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat bruto 0,57 gram di saku jaket terduga pelaku, kemudian mengamankan telepon genggam dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku memperoleh sabu dari jaringan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik, dan pihaknya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik pengedar, perantara, maupun pemasok, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Menurutnya, peredaran narkotika adalah ancaman serius yang harus diberantas secara tuntas, karena dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. AKP Hafid Dian Maulidi menambahkan bahwa proses pengejaran terhadap jaringan yang lebih luas terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini. Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengirimkan peringatan tegas kepada para pelaku bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Kabupaten Nganjuk.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar